Masih banyak yang belum mengetahui bahwa, pengertian apatride mengacu pada sebuah permasalahan dalam status kewarganegaraan. Masalah ini timbul karena adanya perbedaan asas dalam menentukan kewarganegaraan pada sebuah negara.
Selain apatride, istilah lain yang menjadi permasalahan dalam status kewarganegaraan seseorang adalah bipatride. Orang-orang yang memiliki masalah dengan status kewarganegaraannya, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara manapun.
Asas yang Menentukan Status Kewarganegaraan
Indonesia mengatur tentang kewarganegaraan dalam undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU nomor 12 tahun 2006. Selain itu, kewarganegaraan RI juga diatur dalam undang pasal 26.
Adanya hukum yang mengatur status kewarganegaraan, membuat negara dapat memutuskan hak dan kewajiban yang dapat diterima seseorang. Hal inilah yang menyebabkan seseorang yang disebut warga negara akan mendapatkan perlindungan hukum dari suatu negara.
Setiap negara berhak menentukan jenis asas untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang. Negara juga yang memiliki pilihan untuk menentukan batasan serta syarat dalam status kewarganegaraan tersebut.
Berdasarkan Konvensi Den Haag yang dilaksanakan tahun 1930, pada pasal 1 disebutkan tentang kebebasan setiap negara untuk membentuk penentuan status kewarganegaraan. Dari konvensi inilah berlaku dua asas untuk menentukan status kewarganegaraan.
Asas yang dimaksud yakni asas soli dan asas ius sanguinis. Adapun penjelasan tentang dua asas tersebut yakni sebagai berikut:
1. Asas Ius Soli
Iustitia adalah asal kata dari istilah ius yang memiliki arti keadilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani kuno dan berhubungan dengan seorang dewi Yunani yang digambarkan membawa neraca serta pedang dengan mata tertutup. Dewi tersebut dijadikan sebagai simbol keadilan di mata hukum.
Istilah ius juga memiliki arti sebagai dasar hukum atau dalil, sedangkan kata soli memiliki arti sebagai tanah. Oleh sebab itu, istilah ius soli disebut juga dengan istilah law of the soil.
Maksudnya, penentuan kewarganegaraan dari asas ius soli didasarkan pada tempat seseorang dilahirkan. Contoh negara-negara yang menganut asa ini diantaranya yakni Amerika Serikat, Brazil, Canada dan Australia.
2. Asas Ius Sanguinis
Ius sanguinis memiliki istilah lain yang disebut sebagai law of the blood. Artinya, penentuan status kewarganegaraan dari asas ini didasarkan pada keturunan seseorang. Contoh negara yang menganut asa ini adalah Jepang, Belanda serta Cina
Pengertian Apatride dan Contoh Kasusnya
Pengertian apatride adalah keadaan seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Masalah tersebut muncul jika seseorang lahir di negara penganut asas ius sanguinis, tetapi memiliki orang tua yang asalnya dari negara penganut ius soli.
Sebagai salah satu contohnya, seorang anak memiliki orang tua dari negara Canada yang menganut asas ius soli, tetapi anak itu lahir di negara yang memiliki asas ius sanguinis seperti Jepang, maka anak tersebut tidak memiliki status kewarganegaraan.
Anak tersebut tidak bisa menjadi warga negara Jepang karena negara tersebut menentukan status warga negaranya dari keturunan, sedangkan sang anak memiliki keturunan atau darah dari Canada. Dan Canada juga tidak bisa memberi status kewarganegaraan, karena anak itu tidak lahir di Canada.
Pengertian Bipatride dan Contoh Kasusnya
Jika apatride berarti tidak memiliki status kewarganegaraan, maka bipatride berarti seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Masalah ini muncul karena seseorang lahir di negara penganut asas ius soli, sedangkan orang tuanya berasal dari negara penganut asas ius sanguinis.
Misalnya seorang anak lahir di negara penganut asas ius soli seperti Brazil, lalu memiliki orang tua yang memiliki berkewarganegaraan negara Cina, maka anak tersebut dapat memiliki dua kewarganegaraan. Sebab, negara Cina menjadi salah satu negara yang menganut asas ius sanguinis.
Masalah ini terjadi karena Cina dapat memberikan status kewarganegaraan karena anak tersebut memiliki darah Cina atau keturunan Cina. Selain itu, anak itu juga dapat status kewarganegaraan dari negara Brazil karena lahir di negara tersebut.
Cara Mengatasi Permasalahan Status Kewarganegaraan
Apatride dan bipatride dapat menjadi masalah bagi seseorang yang secara tidak sengaja berada dalam salah satu dari dua kondisi tersebut. Dunia internasional menganggap dua istilah tersebut sebagai sebuah masalah yang buruk.
Lebih buruknya lagi, terdapat istilah lain yang berhubungan dengan masalah status kewarganegaraan. Istilah itu adalah multipatride yang berarti kondisi ketika seseorang memiliki lebih dari satu status kewarganegaraan.
Masalah muncul karena orang yang berada di status apatride tidak memiliki negara untuk mendapatkan perlindungan hukum, jika suatu saat orang itu mendapatkan masalah yang serius. Disisi lain, orang yang berada di kondisi bipatride dapat diusir dari satu negara, jika antarnegara memiliki masalah.
Lalu, bagaimana cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini? Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi dunia internasional untuk melaksanakan perjanjian seperti halnya konvensi Den Haag.
Melalui perjanjian dan konferensi-konferensi internasional, negara-negara dapat menentukan hukum-hukum untuk menyetarakan asas-asas yang mengatur status kewarganegaraan. Hal ini dapat juga dilakukan dengan adanya asas lain selain dua asas penentuan kewarganegaraan yang berlaku.
Menyusun asas kombinasi misalnya, dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah ini. Namun, penetapan asas ini dilakukan tanpa mengabaikan asas-asas lain yang telah berlaku.
Cara lain bisa dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral antar negara. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan masalah status kewarganegaraan tersebut.
Pengertian apatride dan bipatride mengacu pada permasalahan penentuan status kewarganegaraan. Dimana status kewarganegaraan seseorang diatur oleh asas ius soli dan ius sanguinis. Namun, baik apatride dan bipatride dianggap sebagai sebuah masalah bagi dunia internasional.